UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1, Ayat 8
Program Komputer
adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema,
ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca
dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi
khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang
instruksi- instruksi tersebut.
BAB
II
LINGKUP
HAK CIPTA
Pasal
2
(1) Hak Cipta
merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang
berlaku.
(2) Pencipta
dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki
hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal
12, Ayat 1
Dalam
Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku,
Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
Pasal
15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus
disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.
penggunaan Ciptaan pihak lain untuk
kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan,
penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan
di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i)
ceramah yang semata-mata untuk tujuan
pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii)
pertunjukan atau pementasan yang tidak
dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
Pencipta.
BAB
III
MASA
BERLAKU HAK CIPTA
Pasal
30
(1)
Hak Cipta atas Ciptaan:
a.
Program Komputer;
b.
sinematografi;
c.
fotografi;
d.
database; dan
e.
karya hasil pengalihwujudan,
berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
(2) Hak
Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3)
Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang
dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak pertama kali diumumkan.
Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak
cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau
musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti
seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk
desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri).
Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai
(misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam
dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi
sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU
19/2002 pasal 12).
Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran
ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta,
dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau
terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran
ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di [[pengadilan]] apabila
timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab
IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di
bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak
cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI.
Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2).
Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di
kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web] Ditjen HKI.
“Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh
Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya
Menurut
saya mengenai UU No.19 Tahun 2002 ini sudah dapat dinilai menghargai seseorang
yang telah menciptakan atau membuat suatu karya. Dengan adanya undang undang
hak cipta ini. Masyarakat indonesia akan senantiasa memiliki ekspektasi untuk
mengembangkan bakat yang dimiliki untuk menghasilkan suatu karya yang bermanfaat
bagi dirinya dan orang lain.
SUMBER
:
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus