CYBER
LAW
Cyber Law adalah aspek
hukum yang istilahnya dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi
setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorang atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai “online”
dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law juga didefinisikan sebagai
kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bagaimana aktivitas
manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi informasi).
Ruang lingkup dari Cyber
Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses ilegal,
privasi, kewajiban pedana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti,
dll), kontrak elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan
lain-lain.
Berikut ini adalah
perbandingan Cyber Law antara Negara Indonesia, Amerika, dan Singapore :
1.
Cyber Law di Indonesia
Indonesia telah
resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung
jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di berlakukannya
undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan
apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar
pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE
(Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs
porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara
mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi
didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit
yang mendukung undang-undang ini.
Dibandingkan
dengan Negara Amerika dan Singapore, indonesia termasuk negara yang tertinggal
dalam hal pengaturan undang-undang ite. Secara garis besar UU ITE mengatur
hal-hal sebagai berikut :
·
Tanda tangan elektronik memiliki
kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan
bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan
digital lintas batas).
·
Alat bukti elektronik diakui seperti
alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
·
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar
Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
·
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan
Intelektual.
·
Perbuatan yang dilarang (cybercrime)
dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
Pasal 27
(Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
Pasal 28
(Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
Pasal 29
(Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
Pasal 30
(Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
Pasal 31
(Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
Pasal 32
(Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
Pasal 33
(Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
Pasal 35
(Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
2.
Cyber Law di Amerika
Di Negara Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi
elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction (UETA). UETA diadopsi
oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL) pada
tahun 1999.
Secara lengkap Cyber Law di Amerika adalah sebagai
berikut :
·
Electronic Signatures in Global and
National Commerce Act
·
Uniform Electronic Transaction Act
·
Uniform Computer Information Transaction
Act
·
Government Paperwork Elimination Act
·
Electronic Communication Privacy Act
·
Privacy Protection Act
·
Fair Credit Reporting Act
·
Right to Financial Privacy Act
·
Computer Fraud and Abuse Act
·
Anti-cyber squatting consumer protection
Act
·
Child online protection Act
·
Children’s online privacy protection Act
·
Economic espionage Act
·
“No Electronic Theft” Act
Cyber
Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic
Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan
Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of
Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian,
Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum
mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum Negara
bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan
keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak
elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya
mengenai :
Pasal 5 : mengatur
penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7 : memberikan
pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan
kontrak elektronik.
Pasal 8 : mengatur
informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 : membahas
atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 : menentukan
kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen
elektronik terjadi
dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 : memungkinkan
notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara
elektronik, secara
efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 : menyatakan
bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan
dokumen elektronik.
Pasal 13 : “Dalam
penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya
karena dalam bentuk
elektronik”
Pasal 14 : mengatur
mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 : mendefinisikan
waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 : mengatur
mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
3.
Cyber Law di Singapore
Cyber
Law di Singapore, antara lain :
·
Electronic Transaction Act
·
IPR Act
·
Computer Misuse Act
·
Broadcasting Authority Act
·
Public Entertainment Act
·
Banking Act
·
Internet Code of Practice
·
Evidence Act (Amendment)
·
Unfair Contract Terms Act
The
Electronic Transactions Act (ETA) 1998
ETA
sebagai pengatur otoritas sertifikasi. Singapore mempunyai misi untuk menjadi
poros atau pusat kegiatan perdagangan elektronik internasional, di mana
transaksi perdagangan yang elektronik dari daerah dan di seluruh bumi diproses.
The
Electronic Transactions Act telah ditetapkan tgl.10 Juli 1998 untuk menciptakan
kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik
di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian
untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi
di Singapura.
Tujuan
dibuatnya ETA :
·
Memudahkan komunikasi elektronik atas
pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya
·
Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu
menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan
dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari
undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan
perdagangan elektronik
·
Memudahkan penyimpanan secara elektronik
tentang dokumen pemerintah dan perusahaan menurut undang-undang, dan untuk
mempromosikan penyerahan yang efisien pada kantor pemerintah atas bantuan arsip
elektronik yang dapat dipercaya.
·
Meminimalkan timbulnya arsip alektronik
yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip,
dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dan lain-lain.
·
Membantu menuju keseragaman aturan,
peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik
·
Mempromosikan kepercayaan, integritas
dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk
membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui
penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas
surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Pada
dasarnya Muatan ETA mencakup, sebagai berikut :
·
Kontrak Elektronik
Kontrak
elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar
dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian
hukum.
·
Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
Mengatur
mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk
melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa,
menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa
jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal
tersebut.
·
Tandatangan dan Arsip elektronik
Bagaimanapun
hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik,
karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum,
namun tidak semua hal/bukti dapat berupa arsip elektronik sesuai yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah Singapore.
Langkah
yang diambil oleh Singapore untuk membuat ETA inilah yang mungkin menjadi
pendukung majunya bisnis e-commerce di Singapore dan terlihat jelas alasan
mengapa di Indonesia bisnis e- commerce tidak berkembang karena belum adanya
suatu kekuatan hukum yang dapat meyakinkan masyarakat bahwa bisnis e-commerce
di Indonesia aman seperi di negara Singapore.
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar