ASPEK
BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI (TI)
Prosedur Dan Legalitas
Pendirian Usaha
Mengapa
mendirikan badan usaha ?
1. Untuk
hidup
2.
Bebas dan tidak terikat
3.
Dorongan sosial
4.
Mendapatkan kekuasaan
5. Melanjutkan
usaha orangtua
Faktor-faktor
yang harus dihadapi dalam pendirian badan usaha :
1. Barang
dan jasa yang akan dijual
2.
Pemasaran barang dan jasa
3.
Penentuan harga
4.
Pembeli
5.
Kebutuhan tenaga kerja
6.
Organisasi intern
7.
Pembelanjaan
8. Jenis
badan usaha yang akan dipilih, dan lain-lain.
Badan
hukum sebuah perusahaan :
·
Sebuah usaha yang dilindungi oleh hukum
dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara.
·
Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara
Proses
pendirian badan usaha
·
Mengadakan rapat umum pemegang saham
·
Dibuatkan akte notaries (nama-nama
pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
·
Di daftarkan di pengadilan negeri
(dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri
(identitas probadi) pendiri).
·
Diberitahukan dalam lembaran Negara
(legalitas dari Kementerian Kehakiman).
Fungsi-fungsi
yang terlibat dalam bisnis :
Definisi
:
·
Manajemen : cara bagaimana karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh
perusahaan.
·
Pemasaran : cara bagaimana produk/jasa dikembangkan, diberi harga,
didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
·
Keuangan :
cara bagaimana perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi
bisnisnya.
·
Akuntansi : ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu
perusahaan,
·
Sistem informasi : meliputi teknologi informasi, masyarakat dan prosedur yang
bekerja sama untuk memberikan informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan
sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis.
Tahapan Buat Kontrak
Bisnis TI
Dalam
suatu kegiatan usaha, seringkali kita dihadapkan pada suatu perjanjian antara
kita dengan pihak lain dan atau pihak ketiga, sehingga agar perjanjian tersebut
bisa berjalan dengan baik, maka perlu dibuat suatu bentuk perjanjian secara
tertulis. Adapun tujuan dibuatnya surat perjanjian/kontrak kerja diantaranya :
·
Untuk melindungidan mempertegas hak dan
kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja tersebut.
·
Sebagai dasar/pedoman dalam menjalankan
objek yang diperjanjikan, baik mengenai pembiayaan, ruang lingkup tugas, hal
terjadinya perselisihan dan masih banyak lagi.
·
Sebagai dasar legalitas untuk
kepentingan administrasi dan sejenisnya.
Dengan
tujuan seperti diatas maka perlu dipersiapkan dan disusun suatu bentuk
perjanjian/kontrak kerja yang dapat menjembatani kepentingan masing-masing
pihak yang terlibat. Adapun tahapan yang umum dalam suatu perjanjian/kontrak
kerja adalah :
1. Identitas
dari pihak-pihak yang melakukan perjanjian/kontrak kerja
2.
Dasar-dasar pertimbangan perlunya
perjanjian/kontrak kerja
3.
Ketentuan umum, diantaranya berisi
tentang definisi istilah-istilah yang dipergunakan, ukuran-ukuran yang
dipergunakan, dan sejenisnya.
4.
Ruang lingkup pekerjaan yang
diperjanjikan
5.
Jangka waktu pekerjaan yang
diperjanjikan
6.
Nilai perjanjian/kontrak kerja dan
perpajakan
7.
Cara-cara pembayaran
8.
Kewajiban dan tanggung jawab
9.
Dalam hal terjadi penundaan
10. Penghentian
pekerjaan/objek perjanjian/kontrak kerja
11. Penyelesaian
perselisihan
12. Keadaan-keadaan
memaksa
13. Sanksi
14. Jaminan
pelaksanaan
15. Wakil-wakil
resmi dan pemberitahuan
16. Berlakunya
perjanjian/kontrak kerja
17. Ketentuan-ketentuan
perubahan
18. Legalitas
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar