Selasa, 09 Juni 2015

ASPEK BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI (TI)

ASPEK BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI (TI)


Prosedur Dan Legalitas Pendirian Usaha

Mengapa mendirikan badan usaha ?
1.      Untuk hidup
2.      Bebas dan tidak terikat
3.      Dorongan sosial
4.      Mendapatkan kekuasaan
5.      Melanjutkan usaha orangtua

Faktor-faktor yang harus dihadapi dalam pendirian badan usaha :
1.      Barang dan jasa yang akan dijual
2.      Pemasaran barang dan jasa
3.      Penentuan harga
4.      Pembeli
5.      Kebutuhan tenaga kerja
6.      Organisasi intern
7.      Pembelanjaan
8.      Jenis badan usaha yang akan dipilih, dan lain-lain.

Badan hukum sebuah perusahaan :
·         Sebuah usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara.
·         Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara

Proses pendirian badan usaha
·         Mengadakan rapat umum pemegang saham
·         Dibuatkan akte notaries (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
·         Di daftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas probadi) pendiri).
·         Diberitahukan dalam lembaran Negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman).

Fungsi-fungsi yang terlibat dalam bisnis :




Definisi :
·         Manajemen      : cara bagaimana karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
·         Pemasaran       : cara bagaimana produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
·         Keuangan        : cara bagaimana perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya.
·         Akuntansi        : ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan,
·         Sistem informasi         : meliputi teknologi informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis.


Tahapan Buat Kontrak Bisnis TI

Dalam suatu kegiatan usaha, seringkali kita dihadapkan pada suatu perjanjian antara kita dengan pihak lain dan atau pihak ketiga, sehingga agar perjanjian tersebut bisa berjalan dengan baik, maka perlu dibuat suatu bentuk perjanjian secara tertulis. Adapun tujuan dibuatnya surat perjanjian/kontrak kerja diantaranya :
·         Untuk melindungidan mempertegas hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja tersebut.
·         Sebagai dasar/pedoman dalam menjalankan objek yang diperjanjikan, baik mengenai pembiayaan, ruang lingkup tugas, hal terjadinya perselisihan dan masih banyak lagi.
·         Sebagai dasar legalitas untuk kepentingan administrasi dan sejenisnya.

Dengan tujuan seperti diatas maka perlu dipersiapkan dan disusun suatu bentuk perjanjian/kontrak kerja yang dapat menjembatani kepentingan masing-masing pihak yang terlibat. Adapun tahapan yang umum dalam suatu perjanjian/kontrak kerja adalah :
1.      Identitas dari pihak-pihak yang melakukan perjanjian/kontrak kerja
2.      Dasar-dasar pertimbangan perlunya perjanjian/kontrak kerja
3.      Ketentuan umum, diantaranya berisi tentang definisi istilah-istilah yang dipergunakan, ukuran-ukuran yang dipergunakan, dan sejenisnya.
4.      Ruang lingkup pekerjaan yang diperjanjikan
5.      Jangka waktu pekerjaan yang diperjanjikan
6.      Nilai perjanjian/kontrak kerja dan perpajakan
7.      Cara-cara pembayaran
8.      Kewajiban dan tanggung jawab
9.      Dalam hal terjadi penundaan
10.  Penghentian pekerjaan/objek perjanjian/kontrak kerja
11.  Penyelesaian perselisihan
12.  Keadaan-keadaan memaksa
13.  Sanksi
14.  Jaminan pelaksanaan
15.  Wakil-wakil resmi dan pemberitahuan
16.  Berlakunya perjanjian/kontrak kerja
17.  Ketentuan-ketentuan perubahan
18.  Legalitas


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar