FENOMENA
KDRT DI INDONESIA
Kekerasan
dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah kekerasan yang dilakukan di dalam
rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri. Menurut Pasal 1 UU Nomor 23
tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT
adalah setiap perbuatan terhadap sesorang terutama perempuan, yang berakibat
kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi, dan/atau
pelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan,
atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah
suami, walaupun ada juga korba justru sebaliknya, atau orang-orang yang
tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang
yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian
dengan suami, dan anak bahkan pembantu rumah tangga, tinggal di rumah ini.
Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban karena terpaut dengan
struktur budaya, agama dan system hukum yang belum dipahami. Padahal
perlindungan oleh Negara dan masyarakat bertujuan untuk member rasa aman
terhadap korban serta menindak pelakunya.
Bentuk-bentuk KDRT :
1.
Kekerasan Fisik
-
Cedera berat
-
Tidak mampu menjalankan tugas
sehari-hari
-
Pingsan
-
Luka berat pada tubuh kornam dan atau
luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya mati
-
Kehilangan salah satu panca indera
-
Mendapat cacat
-
Menderita sakit lumpuh
-
Terganggunya daya piker selama 4 minggu
lebih
-
Gugurnya atau matinya kandungan seorang
perempuan
-
Kematian korban
Kekerasan
fisik ringan, berupa menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang
mengakibatkan :
-
Cedera ringan
-
Rasa sakit dan luka fisik yang tidak
masuk dalam kategori berat
-
Melakukan repitisi kekerasan fisik
ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan berat.
2.
Kekerasan Psikis
Kekerasan
psikis berat, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi,
kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan
isolasi social; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina;
penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;
yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah
satu atau beberapa hal berikut ini :
1. Gangguan
tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang
salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun
2. Gangguan
stress pasca trauma
3. Gangguan
fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis)
4. Depresi
berat atau destruksi diri
5. Gangguan
jiwa dalam bentuk hilangnya kontrak dengan realitas seperti skizofrenia dan
atau bentuk psikotik lainnya
6. Bunuh
diri
Kekerasan
psikis ringan, berupa tindakan pengendaalian, manipulasi, eksploitasi,
kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan
isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina;
penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang
masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis ringan, berupa salah
satu atau beberapa hal dibawah ini:
1. Ketakutan
dan perasaan terteror
2. Rasa
tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak
3. Gangguan
tidur atau gangguan makan atau disfungsi seksual
4. Gangguan
fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi
medis)
5. Fobia
atau depresi temporer
3.
Kekerasan Seksual
Kekerasan
seksual berat, berupa:
1. Pelecehan
seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium
secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik,
terteror, terhina dan merasa dikendalikan
2. Pemaksaan
hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak
menghendaki
3. Pemaksaan
hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan atau menyakitkan
4. Pemaksaan
hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan
tertentu
5. Pemaksaan
hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang
seharusnya dilindungi.
6. Tindakan
seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan
sakit, luka, atau cedera.
Kekerasan
seksual ringan, berupa pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verbal,
gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non verbal, seperti
ekspresi wajah, gerakan tubuh atau pun perbuatan lainnya yang meminta perhatian
seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina
korban.
Melakukan
repitisi kekerasan seksual ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan
seksual berat.
4.
Kekerasan Ekonomi
Kekerasan
ekonomi berat, yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian lewat
sarana ekonomi berupa:
1. Memaksa
korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran
2. Melarang
korban bekerja tetapi menelantarkannya
3. Mengambil
tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau
memanipulasi harta benda korban
Kekerasan
ekonomi ringan, berupa melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban
tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan
dasarnya.
Penyebab
KDRT
Penyebab
KDRT adalah:
1.
Laki-laki dan perempuan tidak dalam
posisi yang setara
2.
Masyarakat menganggap laki-laki dengan
menanamkan anggapan bahwa laki-laki harus kuat, berani serta tanpa ampun
3.
KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan
sosial, tetapi persoalan pribadi terhadap relasi suami istri
4.
Pemahaman keliru terhadap ajaran agama,
sehingga timbul anggapan bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan.
Daftar Pustaka :