1
HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN
A.
HUKUM
Pengertian
hukum secara umum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang
berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang
mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan
untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
a)
Ciri-ciri dan Sifat
Hukum
Untuk dapat mengenal hukum kita
harus dapat mengenal ciri-ciri hukum yaitu:
-
Adanya perintah
atau larangan
-
Perintah atau
larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata
tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik,
maka perlu adanya peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk
ditaati yang disebut dengan kaidah hukum. Dan barang siapa yang melanggar baik
disengaja atau tidak, dapat dikenai sangsi yang berupa hukuman.
Akan tetapi
pada kenyataannya tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum tersebut, oleh
karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati, maka
perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum mempunyai sifat
mengatur dan memaksa.
b)
Sumber-sumber hukum
Ialah segala
sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa,
apabila dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum
ditinjau dari segi material dan segi formal.
1.
Sumber hukum
material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi,
sejarah sosiologi, politik, dan sebagainya.
Contoh :
a.
Seorang ahli kemasyarakatan
(sosiologi) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber Hukum ialah
peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
b.
Seorang ahli
ekonomi akan mengatakan, bahwa
kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat yang menyebabkan timbulnya hukum.
2.
Sumber hukum formal
antara lain ialah:
a.
Undang-undang
(statute)
Ialah suatu peraturan negara
yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh
penguasa negara.
Menurut BUYS, undang-undang itu
mempunyai dua arti, yakni:
·
Undang-undang dalam
arti formal: ialah setiapkeputusan Pemerintah yang memerlukan undang-undang
karena cara pembuatannya (misalnya: dibuat oleh Pemerintah bersama-sama dengan
parlemen)
·
Undang-undang dalam
arti material: ialah setiapkeputusan Pemerintah yang menurut isinya mengikat
langsung setiap penduduk.
b.
Kebiasaan (costum)
Ialah perbuatan manusia yang
tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh
masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran
perasaan hukum.
c.
Keputusan-keputusan
Hakim (yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu
yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang
sama.
Ada dua macam yurisprudensi
yaitu:
·
Yurisprudensi tetap
·
Yurisprudensi tidak
tetap
Adapun yang dimaksud dengan
yurisprudensi tetap, ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian
keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (standart-arresten)
untukmengambil keputusan.
Jadi seorang hakim mengikutin
keputusan hakim yang terdahulu karena ia sependapat dengan isi keputusan
tersebut dan juga dipakai hanya sebagai pedoman dalam mengambil suatu keputusan
mengenai suatu perkara yang serupa. Sehingga jelas bahwa yurisprudensi juga
merupakan sumber hukum tersendiri.
d.
Traktat (treaty)
Ialah perjanjian antara dua
orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang
bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
e.
Pendapat Sarjana
Hukum (doktrin)
Ialah pendapat para sarjana
yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
c)
Pembagian Hukum
a.
Menurut “sumbernya”
hukum dibagi dalam :
·
Hukum
Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
·
Hukum Kebiasaan,
yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat)
·
Hukum Traktat,
ialah hukum yang ditetapkanoleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar
negara.
·
Hukum
Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
b.
Menurut “bentuknya”
hukumdibagi dalam :
·
Hukum tertulis,
yang terbagi lagi atas :
Hukum tertulis yang
dikodofokasikan ialah hukum tertulis yang telah
dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap.
Hukum tertulis tidak
dikodifikasikan
·
Hukum tidak
tertulis
c.
Menurut “tempat
berlakunya” hukum dibagi dalam :
·
Hukum Nasional
ialah hukum dalam suatu negara.
·
Hukum Internasional
ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
·
Hukum Asing ialah
hukum dalam negara lain.
·
Hukum Gereja ialah
norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
d.
Menurut “waktu
berlakunya” hukum dibagi dalam :
·
Ius Constitutum
(hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·
Ius Constituendum
ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
e.
Menurut “cara
mempertahankannya” dibagi dalam :
·
Hukum Material
ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang
berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh : Hukum Perdata, Hukum
Pidana, dan lain-lain. Oleh karena itu, bila kita berbicara Hukum Pidana atau
Perdata , maka yang dimaksud adalah Hukum Pidana atau Perdata material.
·
Hukum Formal (Hukum
Proses atau Hukum Acara) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur
bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau
peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke
muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana dan
HukumAcara Perdata.
f.
Menurut “sifatnya”
hukum dibagi dalam :
·
Hukum yang memaksa
ialah hukumyang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
·
Hukum yang mengatur
(pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
g.
Menurut “wujudnya”
hukum dibagi dalam :
·
Hukum Obyektif ialah
hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau
golongan tertentu.
·
Hukum Subyektif
ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang
tertentu atau lebih.
Kedua hukum ini jarang
digunakan.
h.
Menurut “isinya”
hukum dibagi dalam :
·
Hukum Privat (Hukum
Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang
yang lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
·
Hukum Publik (Hukum
Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan
atau negara dengan warganegaranya.
B.
NEGARA
Negara
adalah suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu
pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia tadi.
Oleh karena
itu, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan
kekuasaaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan kata lain,
negara memiliki 2 tugas utama, yaitu :
1.
Mengatur dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2.
Mengatur dan
menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
a)
Sifat-sifat Negara
Negara mempunyai sifat khusus
yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara
karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Sifat tersebut
adalah :
1.
Sifat memaksa,
artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara
legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2.
Sifat monopoli,
artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat.
3.
Sifat mencakup
semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa
kecuali.
b)
Bentuk Negara
Dalam teori modern sekarang
ini, bentuk negara yang terpenting adalah :
1)
Negara Kesatuan
(Unitarisme)
Adalah suatu negara yang
merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan
dalam negara itu berada pada Pusat.
Ada 2 macam bentuk negara
kesatuan, yaitu :
a.
Negara Kesatuan
dengan sistem sentralisasi
Di dalam sistem ini, segala
sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus Pemerintahan Pusat. Dengan kata
lain, Pemerintah Pusat memegang seluruh kekuasaan dalam negara.
b.
Negara Kesatuan
dengan sistem desentralisasi
Di dalam sistem ini, daerah
diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2)
Negara Serikat
(Negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari
pengggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang
merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk
melaksanakan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing
negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara
Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu persatu
(liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Dengan
demikian,kekuasaan asli ada pada Negara Bagian. Dan biasanya yang diserahkan
adalah urusan luar negeri, pertahanan negara dan keuangan.
3)
Unsur-unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai
suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.
Harus ada wilayah
2.
Harus ada rakyatnya
3.
Harus ada
pemerintahnya
4.
Harus ada tujuannya
5.
Mempunyai
kedaulatan
C.
PEMERINTAH
Pemerintah
merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintah, maka
negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka
tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah.
Pemerintah
dalam arti luas :
Adalah
menunjuk kepada alat pelengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai
badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekeuasaan negara atau melaksanakan
pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintahan
dalam arti sempit :
Adalah ahanya
menunjukkepada alat pelengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam
arti sempit.
Di dalam
penjelasan UUD 1945 disebutkan dengan tegas, bahwa Presiden adalah penyelenggara
pemerintahan yang tertinggi dibawah Majelis (MPR adalah pemegang kekuasaan
tertinggi). Hal ini berarti bahwa Presiden bertanggung jawab dan berkuasa
menjalankan pemerintahan negara. Untuk itu Presiden menunjuk para Menteri
sebagai pembantunya. Para menteri ini empunyai pengaruh yang besar
terhadapPresiden dalam menentukan politik negara mengenai departemennya.
Presiden dan para Menteri inilah Pemerintah dalam arti sempit.
2
WARGANEGARA
Warganegara adalah
semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut
dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
Untuk menentukan
siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
1.
Kriterium kelahiran
a.
Kriterium kelahiran
menurut keibubapaan (Ius Sanguinis)
Seorang memperoleh
kewarganegaraan berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia
dilahirkan.
b.
Kriterium kelahiran
menurut asas tempat kelahiran (Ius Soli)
Seorang memperoleh
kewarganegaraan berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
2.
Naturalisasi atau
pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.
Menurut Kansil, orang-orang
yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
a.
Penduduk
Ialah mereka yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah
negara itu.
Penduduk ini dibedakan lagi
menjadi 2, yaitu :
1.
Penduduk warganegara
atau warga negara
2.
Penduduk bukan
warga negara atau orang asing
b.
Bukan penduduk
Ialah mereka yang berada dalam
wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat
tinggal di wilayah negara tersebut.
Referensi :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab5-warga_negara_dan_negara.pdf
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar