Jumat, 06 Januari 2012

WARGANEGARA DAN NEGARA


1        HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN

A.    HUKUM

Pengertian hukum secara umum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
a)      Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Untuk dapat mengenal hukum kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum yaitu:
-          Adanya perintah atau larangan
-          Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, maka perlu adanya peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut dengan kaidah hukum. Dan barang siapa yang melanggar baik disengaja atau tidak, dapat dikenai sangsi yang berupa hukuman.
Akan tetapi pada kenyataannya tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa.
b)      Sumber-sumber hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, apabila dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum ditinjau dari segi material dan segi formal.
1.      Sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, politik, dan sebagainya.
Contoh :
a.       Seorang ahli kemasyarakatan (sosiologi) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber Hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
b.      Seorang ahli ekonomi  akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat yang menyebabkan timbulnya hukum.
2.      Sumber hukum formal antara lain ialah:
a.       Undang-undang (statute)
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
Menurut BUYS, undang-undang itu mempunyai dua arti, yakni:
·         Undang-undang dalam arti formal: ialah setiapkeputusan Pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya (misalnya: dibuat oleh Pemerintah bersama-sama dengan parlemen)
·         Undang-undang dalam arti material: ialah setiapkeputusan Pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
b.      Kebiasaan (costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
c.       Keputusan-keputusan Hakim (yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Ada dua macam yurisprudensi yaitu:
·         Yurisprudensi tetap
·         Yurisprudensi tidak tetap
Adapun yang dimaksud dengan yurisprudensi tetap, ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (standart-arresten) untukmengambil keputusan.
Jadi seorang hakim mengikutin keputusan hakim yang terdahulu karena ia sependapat dengan isi keputusan tersebut dan juga dipakai hanya sebagai pedoman dalam mengambil suatu keputusan mengenai suatu perkara yang serupa. Sehingga jelas bahwa yurisprudensi juga merupakan sumber hukum tersendiri.
d.      Traktat (treaty)
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
e.       Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
c)      Pembagian Hukum
a.       Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
·         Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat)
·         Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkanoleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
·         Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
b.      Menurut “bentuknya” hukumdibagi dalam :
·         Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas :
Hukum tertulis yang dikodofokasikan ialah hukum tertulis yang telah  dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Hukum tertulis tidak dikodifikasikan
·         Hukum tidak tertulis
c.       Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara.
·         Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
·         Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain.
·         Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
d.      Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
·         Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·         Ius Constituendum ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
e.       Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :
·         Hukum Material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh : Hukum Perdata, Hukum Pidana, dan lain-lain. Oleh karena itu, bila kita berbicara Hukum Pidana atau Perdata , maka yang dimaksud adalah Hukum Pidana atau Perdata material.
·         Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana dan HukumAcara Perdata.
f.       Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum yang memaksa ialah hukumyang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
·         Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
g.      Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
·         Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
Kedua hukum ini jarang digunakan.
h.      Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
·         Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warganegaranya.

B.     NEGARA

Negara adalah suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi.
Oleh karena itu, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan kata lain, negara memiliki 2 tugas utama, yaitu :
1.      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2.      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

a)      Sifat-sifat Negara
Negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Sifat tersebut adalah :
1.      Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2.      Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3.      Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
b)      Bentuk Negara
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah :
1)      Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam negara itu berada pada Pusat.
Ada 2 macam bentuk negara kesatuan, yaitu :
a.       Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
Di dalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus Pemerintahan Pusat. Dengan kata lain, Pemerintah Pusat memegang seluruh kekuasaan dalam negara.
b.      Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
Di dalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2)      Negara Serikat (Negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari pengggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Dengan demikian,kekuasaan asli ada pada Negara Bagian. Dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan negara dan keuangan.
3)      Unsur-unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Harus ada wilayah
2.      Harus ada rakyatnya
3.      Harus ada pemerintahnya
4.      Harus ada tujuannya
5.      Mempunyai kedaulatan

C.     PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah.
Pemerintah dalam arti luas :
Adalah menunjuk kepada alat pelengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekeuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintahan dalam arti sempit :
Adalah ahanya menunjukkepada alat pelengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
Di dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan dengan tegas, bahwa Presiden adalah penyelenggara pemerintahan yang tertinggi dibawah Majelis (MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi). Hal ini berarti bahwa Presiden bertanggung jawab dan berkuasa menjalankan pemerintahan negara. Untuk itu Presiden menunjuk para Menteri sebagai pembantunya. Para menteri ini empunyai pengaruh yang besar terhadapPresiden dalam menentukan politik negara mengenai departemennya. Presiden dan para Menteri inilah Pemerintah dalam arti sempit.

2        WARGANEGARA

Warganegara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
Untuk menentukan siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
1.      Kriterium kelahiran
a.       Kriterium kelahiran menurut keibubapaan (Ius Sanguinis)
Seorang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b.      Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran (Ius Soli)
Seorang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
2.      Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.

Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
a.       Penduduk
Ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Penduduk ini dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
1.      Penduduk warganegara atau warga negara
2.      Penduduk bukan warga negara atau orang asing
b.      Bukan penduduk
Ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.


Referensi :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab5-warga_negara_dan_negara.pdf
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar