Jumat, 06 Januari 2012

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

1.      PELAPISAN SOSIAL

A.    PENGERTIAN
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tertentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya atau terjadinya kelompok sosial ini maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat yang berstrata.
Istilah stratifikasi atau stratification berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti lapisan.karena itu Social Stratification sering diterjemahkan dengan Pelapisan Masyarakat. Sejumlah individu yang mempunyai kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya, dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum.
Pitirim A. Sokorin memberika definsi pelapisan masyarakat sebagai berikut : “Perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchies).
Lebih lengkap lagi batasan yang dikemukan oleh Theodorson dkk. Di dalam Dictionary of Sociology, oleh mereka dikatakan sebangai berikut : Pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat di dalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke  masyarakat) di dalam hal perbedaan hak, pengaruh dan kekuasaan.

    B. TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
       1.      Terjadi dengan sendirinya
Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya, pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya.
Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat di mana sistem itu berlaku.
Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya,maka kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis.
2.      Terjadinya dengan disengaja
Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama.
Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas, adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Contoh sistem pelapisan yang dibentuk dengan sengaja misalnya didalam organisasi pemerintahan, organisasi politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi.
Sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem, ialah:
a.       Sistem fungsional
Merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerjasama dalam kedudukan yang sederajat.
Contoh : didalam organisasi perkantoran ada kerjasama antara kepala-kepala seksi.
b.      Sistem skalar
Merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal).

C.    PERBEDAAN SISTEM PELAPISAN DALAM MASYARAKAT
Menurut sifanya, maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1.      Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Di dalam sistem ini pemindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Di dalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup bisa ditemui, misalnya di India yang masyarakatnya mengenal sistem kasta, sehingga masyarakatnya terbagi ke dalam Kasta Brahmana, Kasta Ksatria, Kasta Waisya, Kasta Sudra, dan Patria.
Selain di India, sistem stratifikasi sosial yang tertutup juga bisa ditemui di dalam masyarakat feodal atau masyarakat yang berdasarkan realisme. Seperti pemerintahan di Afrika Selatan yang terkenal masih melakukan politik apartheid atau perbedaan warna kulit yang disahkan oleh undang-undang.
2.      Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Di dalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke lapisan yang ada di bawahnya atau naik kelapisan yang diatasnya.
Sistem ini dapat kita temukan misalnya di dalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi disamping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankannya.
Status (kedudukan) yang di peroleh berdasarkan atas usaha sendiri disebut “Archieve status”.
Dalam hubungannya dengan pembangunan masyarakat, sistem pelapisan masyarakat yang terbuka sangat menguntungkan. Sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing dengan yang lain. Dengan demikian orang berusaha untuk mengembangkan segala kecakapannya agar dapat meraih kedudukan yang dicita-citakan. Demikian sebaliknya bagi mereka yang tidak bermutu akan semakin didesak oleh mereka yang cakap, sehingga yang bersangkutan bisa jadi jatuh ke tangga sosial yang lebih rendah.

D.    BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Banyak tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. Berikut adalah beberapa teori tentang pelapisan sosial :
1.      Aristoteles
Mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya. Di sini Aristoteles membagi masyarakat bedasarka dimensi ekonomi sehingga ada orang yang kaya, menengah dan melarat.
2.      Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soemardi SH.MA
Menyatakan “selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.”
3.      Vilfredo Pareto
Sarjana Italia,  menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4.      Gaotano Mosoa
Sarjana Italia, di dalam “The Ruling Class” menyatakan sebagai berikut : “di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan menikmati keuntungan-keuntungan yang dihasilkan oleh kekuasaannya itu. Sebaliknya yang kedua, ialah kelas yang diperintah, jumlahnya lebih banyak diarahkan dan diatur/diawasi oleh kelas yang pertama.”
5.      Karl Marx
Di dalam penjelasannya secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

Dari apa yang diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa ukuran ataukriteria yang biasanya dipakai untuk menggolong-golongkan anggota-anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial adalah sebagai berikut :
1)      Ukuran kekayaan
Barang siapa memiliki kekayaan paling banyak maka ia akan termasuk lapisan paling atas sedangkan barang siapa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah.
2)      Ukuran kekuasaan dan wewenang.
Seseotang yang memiliki kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan.
3)      Ukuran kehormatan
Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat,para orang tua ataupun orang orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
4)      Ukuran ilmu pengetahuan
Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati kapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu-ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi  yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter,insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor.
Ukuran tersebut, tidaklah bersifat limitatif (terbatas), tetapi masih ada ukuran-ukuran lainnya yang dapat dipergunakan. Akan tetapi ukuran-ukuran di atas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.

2.      KESAMAAN DERAJAT
Seseorang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam Undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. Di dalam susunan negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh Undang-undang dan menjadi hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku sama pada setiap orang tanpe terkecuali, artinya semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh undang-undang. Hak inilah yang banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia. Mengenai persamaan hak ini selanjutnya dicantumkan dalam Pernyataan Sedunia Tentang Hak-hak (Asasi) Manusia atau Universal Declaration of Human Right (1948).
Sebagaimana kita ketahui Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warganegara tanpa terkecuali memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan ini sebagai konsekuensi prinsip dari kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Kita dapat lihat di dalam UUD 1945 terdapat empat pasal yang memuat tentang hak-hak asasi, sebagai berikut :
1.      Pasal 27
Ayat(1) : Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ayat(2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas perkerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2.      Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan udang-undang.
3.      Pasal 29
Ayat(2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
4.      Pasal 31
Ayat(1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
Ayat(2) : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Sangat jelas pasal-pasal yang memuat tentang hak-hak asasi di dalam UUD 1945, namun di dalam pelaksanaan pasal-pasal tersebut tidaklah mudah. Contohnya pada Pasal 31 Ayat (1) "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran", sedangkan kita bisa lihat anak-anak kecil yang seharusnya belajar di sekolah untuk menuntun ilmu pada kenyataannya mereka harus berada di pinggiran jalan, terminal bus, pasar, dan sebagainya untuk mengemis, mengamen, memulung, dll untuk mendapatkan uang agar mereka bisa membantu orang tua mereka memenuhi kebutuhan hidup yang semakin tinggi. Ini semua bukan berarti karena pemerintah yang tidak ingin memenuhi hak mereka. Namun, sebenarnya pemerintah telah membantu mereka untuk mendapatkan hak tersebut dengan cara melaksanakan proses wajib belajar 9 tahun dan pemerintah juga telah membantu meringankan biaya pendidikan dengan diadakannya dana BOS tapi pada prakteknya usaha itu belum bisa membantu seluruhnya. Berikut ini adalah berita tentang wajib belajar 9 tahun :
Wajib Belajar 9 Tahun Ditarget 100 Persen pada 2012

JAKARTA, KOMPAS.com - Program wajib belajar 9 tahun belum sesuai harapan karena saat ini rata-rata lama belajar baru 7,9 tahun. Karena itu, pada tahun 2012, wajib belajar 9 tahun ditargetkan bisa mencapai 100 persen. Tahun ini pula, pemerintah mulai merintis wajib belajar 12 tahun.
”Akan dilakukan beberapa langkah agar target itu tercapai,” kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Kamis (5/1), di Jakarta.
Salah satu langkah yang ditepuh adalah memberikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk semua siswa SD-SMP di perkotaan dan pedesaan serta bantuan untuk siswa SMA/SMK.
Selain BOS, tahun ini pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk beasiswa sebesar Rp 5,4 triliun bagi 8,2 juta siswa dan mahasiswa miskin dari total anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 290 juta.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menambahkan, program wajib belajar berkorelasi kuat dengan pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru RI Sulistiyo mengatakan, anggaran fungsi pendidikan 20 persen dari APBN harus ditinjau ulang. Sebab, sebagian besar anggaran bukan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, melainkan untuk gaji dan tunjangan guru. (LUK)


Sumber :
http://edukasi.kompas.com/read/2012/01/06/0936443/Wajib.Belajar.9.Tahun.Ditarget.100.Persen.pada.2012

Nah, jadi dengan demikian dapat kita lihat bahwa sebenarnya pemerintah telah berusaha agar semua warga negara mendapatkan haknya namun semua usaha itu membutuhkan proses dan waktu. Sebenarnya kita juga bisa membantu program pemerintah ini dengan cara membuat perpustakaan atau memberikan pengajaran seperti bimbingan belajar (secara gratis) kepada anak-anak yang kurang mampu, dan sebagainya.

3.      ELITE DAN MASSA

1)      ELITE
A.    PENGERTIAN
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti yang lebih khusus berarti sekelompok orang yang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.

B.     FUNGSI ELITE DALAM MEMEGANG STRATEGI
Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalamstudi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Ada dua kecenderungan yang digunakan untuk menentukan elite dalam masyarakat yaitu menitikberatkan pada fungsi sosial dan petimbangan-pertimbangan yang bersifat moral.
Dalam hal ini kita dapat membedakan elite pemegang strategi secara garis besar sebagai berikut :
a)      Elite politik (elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan. Yang paling berkuasa biasanya disebut elite segala elite)
b)      Elite ekonomi, militer, diplomatik, dan cendikiawan, (mereka yang berkuasa atau mempunyai pengaruh dalam bidang itu).
c)      Elite agama, filsuf, pendidik, dan pemuka masyarakat
d)     Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis, seperti : artis, penulis, tokoh film, olahragawan, tokoh hiburan, dan sebagainya.
Mugkin di dalam suatu masyarakat biasanya tindak-tanduk elite merupakan contoh, dan sangat mungkin seorang elite diharapkan dapat melakukan segala fungsi yang multi dimensi walaupun kadang-kadang hal itu sulit dilaksanakan.

2)      MASSA
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
Berikut ini adalah ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
a.       Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan melalui pers.
b.      Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
c.       Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
Secara fisik mereka biasanya terpisah satu sama lainnya serta anonim, tidak mempunyai kesempatan untuk menggerombol seperti yang biasa dilakukan oleh crowd.
d.      Very loosely organized, serta tidak bisa bertindak secara bulat atau sebagai suatu kesatuan seperti halnya crowd.

Referensi :

WARGANEGARA DAN NEGARA


1        HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN

A.    HUKUM

Pengertian hukum secara umum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
a)      Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Untuk dapat mengenal hukum kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum yaitu:
-          Adanya perintah atau larangan
-          Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, maka perlu adanya peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut dengan kaidah hukum. Dan barang siapa yang melanggar baik disengaja atau tidak, dapat dikenai sangsi yang berupa hukuman.
Akan tetapi pada kenyataannya tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa.
b)      Sumber-sumber hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, apabila dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum ditinjau dari segi material dan segi formal.
1.      Sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, politik, dan sebagainya.
Contoh :
a.       Seorang ahli kemasyarakatan (sosiologi) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber Hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
b.      Seorang ahli ekonomi  akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat yang menyebabkan timbulnya hukum.
2.      Sumber hukum formal antara lain ialah:
a.       Undang-undang (statute)
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
Menurut BUYS, undang-undang itu mempunyai dua arti, yakni:
·         Undang-undang dalam arti formal: ialah setiapkeputusan Pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya (misalnya: dibuat oleh Pemerintah bersama-sama dengan parlemen)
·         Undang-undang dalam arti material: ialah setiapkeputusan Pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
b.      Kebiasaan (costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
c.       Keputusan-keputusan Hakim (yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Ada dua macam yurisprudensi yaitu:
·         Yurisprudensi tetap
·         Yurisprudensi tidak tetap
Adapun yang dimaksud dengan yurisprudensi tetap, ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (standart-arresten) untukmengambil keputusan.
Jadi seorang hakim mengikutin keputusan hakim yang terdahulu karena ia sependapat dengan isi keputusan tersebut dan juga dipakai hanya sebagai pedoman dalam mengambil suatu keputusan mengenai suatu perkara yang serupa. Sehingga jelas bahwa yurisprudensi juga merupakan sumber hukum tersendiri.
d.      Traktat (treaty)
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
e.       Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
c)      Pembagian Hukum
a.       Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
·         Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat)
·         Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkanoleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
·         Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
b.      Menurut “bentuknya” hukumdibagi dalam :
·         Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas :
Hukum tertulis yang dikodofokasikan ialah hukum tertulis yang telah  dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Hukum tertulis tidak dikodifikasikan
·         Hukum tidak tertulis
c.       Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara.
·         Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
·         Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain.
·         Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
d.      Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
·         Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·         Ius Constituendum ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
e.       Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :
·         Hukum Material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh : Hukum Perdata, Hukum Pidana, dan lain-lain. Oleh karena itu, bila kita berbicara Hukum Pidana atau Perdata , maka yang dimaksud adalah Hukum Pidana atau Perdata material.
·         Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana dan HukumAcara Perdata.
f.       Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum yang memaksa ialah hukumyang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
·         Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
g.      Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
·         Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
Kedua hukum ini jarang digunakan.
h.      Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
·         Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warganegaranya.

B.     NEGARA

Negara adalah suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi.
Oleh karena itu, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan kata lain, negara memiliki 2 tugas utama, yaitu :
1.      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2.      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

a)      Sifat-sifat Negara
Negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Sifat tersebut adalah :
1.      Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2.      Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3.      Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
b)      Bentuk Negara
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah :
1)      Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam negara itu berada pada Pusat.
Ada 2 macam bentuk negara kesatuan, yaitu :
a.       Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
Di dalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus Pemerintahan Pusat. Dengan kata lain, Pemerintah Pusat memegang seluruh kekuasaan dalam negara.
b.      Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
Di dalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2)      Negara Serikat (Negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari pengggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Dengan demikian,kekuasaan asli ada pada Negara Bagian. Dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan negara dan keuangan.
3)      Unsur-unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Harus ada wilayah
2.      Harus ada rakyatnya
3.      Harus ada pemerintahnya
4.      Harus ada tujuannya
5.      Mempunyai kedaulatan

C.     PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah.
Pemerintah dalam arti luas :
Adalah menunjuk kepada alat pelengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekeuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintahan dalam arti sempit :
Adalah ahanya menunjukkepada alat pelengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
Di dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan dengan tegas, bahwa Presiden adalah penyelenggara pemerintahan yang tertinggi dibawah Majelis (MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi). Hal ini berarti bahwa Presiden bertanggung jawab dan berkuasa menjalankan pemerintahan negara. Untuk itu Presiden menunjuk para Menteri sebagai pembantunya. Para menteri ini empunyai pengaruh yang besar terhadapPresiden dalam menentukan politik negara mengenai departemennya. Presiden dan para Menteri inilah Pemerintah dalam arti sempit.

2        WARGANEGARA

Warganegara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
Untuk menentukan siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
1.      Kriterium kelahiran
a.       Kriterium kelahiran menurut keibubapaan (Ius Sanguinis)
Seorang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b.      Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran (Ius Soli)
Seorang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
2.      Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.

Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
a.       Penduduk
Ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Penduduk ini dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
1.      Penduduk warganegara atau warga negara
2.      Penduduk bukan warga negara atau orang asing
b.      Bukan penduduk
Ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.


Referensi :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab5-warga_negara_dan_negara.pdf
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum