1.
PELAPISAN SOSIAL
A.
PENGERTIAN
Masyarakat terbentuk
dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar
belakang tertentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari
kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya atau terjadinya kelompok sosial ini
maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat yang
berstrata.
Istilah stratifikasi
atau stratification berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti
lapisan.karena itu Social Stratification sering diterjemahkan dengan Pelapisan
Masyarakat. Sejumlah individu yang mempunyai kedudukan (status) yang sama
menurut ukuran masyarakatnya, dikatakan berada dalam suatu lapisan atau
stratum.
Pitirim A. Sokorin
memberika definsi pelapisan masyarakat sebagai berikut : “Perbedaan penduduk
atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat
(hierarchies).
Lebih lengkap
lagi batasan yang dikemukan oleh Theodorson dkk. Di dalam Dictionary of
Sociology, oleh mereka dikatakan sebangai berikut : Pelapisan masyarakat
berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat di dalam
sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke
masyarakat) di dalam hal perbedaan hak, pengaruh dan kekuasaan.
B. TERJADINYA
PELAPISAN SOSIAL
1.
Terjadi dengan
sendirinya
Adapun orang-orang
yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan
yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah
dengan sendirinya, pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh
dengan sendirinya.
Oleh karena
sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan
itu bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat di mana sistem
itu berlaku.
Pada pelapisan
yang terjadi dengan sendirinya,maka kedudukan seseorang pada sesuatu strata
atau pelapisan adalah secara otomatis.
2.
Terjadinya dengan
disengaja
Sistem pelapisan
yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama.
Di dalam
sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas, adanya wewenang dan
kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Contoh sistem
pelapisan yang dibentuk dengan sengaja misalnya didalam organisasi pemerintahan,
organisasi politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi.
Sistem organisasi
yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem, ialah:
a.
Sistem fungsional
Merupakan pembagian kerja
kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerjasama dalam
kedudukan yang sederajat.
Contoh : didalam organisasi
perkantoran ada kerjasama antara kepala-kepala seksi.
b.
Sistem skalar
Merupakan pembagian kekuasaan
menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal).
C. PERBEDAAN SISTEM PELAPISAN
DALAM MASYARAKAT
Menurut sifanya,
maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1.
Sistem pelapisan
masyarakat yang tertutup
Di dalam sistem
ini pemindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke
bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Di dalam sistem
yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari
suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan
tertutup bisa ditemui, misalnya di India yang masyarakatnya mengenal sistem
kasta, sehingga masyarakatnya terbagi ke dalam Kasta Brahmana, Kasta Ksatria, Kasta
Waisya, Kasta Sudra, dan Patria.
Selain di
India, sistem stratifikasi sosial yang tertutup juga bisa ditemui di dalam
masyarakat feodal atau masyarakat yang berdasarkan realisme. Seperti pemerintahan
di Afrika Selatan yang terkenal masih melakukan politik apartheid atau perbedaan
warna kulit yang disahkan oleh undang-undang.
2.
Sistem pelapisan
masyarakat yang terbuka
Di dalam sistem
ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke lapisan yang
ada di bawahnya atau naik kelapisan yang diatasnya.
Sistem ini
dapat kita temukan misalnya di dalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang
diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan
kemampuan untuk itu. Tetapi disamping itu orang juga dapat turun dari
jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankannya.
Status (kedudukan)
yang di peroleh berdasarkan atas usaha sendiri disebut “Archieve status”.
Dalam hubungannya
dengan pembangunan masyarakat, sistem pelapisan masyarakat yang terbuka sangat
menguntungkan. Sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing
dengan yang lain. Dengan demikian orang berusaha untuk mengembangkan segala kecakapannya
agar dapat meraih kedudukan yang dicita-citakan. Demikian sebaliknya bagi
mereka yang tidak bermutu akan semakin didesak oleh mereka yang cakap, sehingga
yang bersangkutan bisa jadi jatuh ke tangga sosial yang lebih rendah.
D.
BEBERAPA TEORI TENTANG
PELAPISAN SOSIAL
Banyak tekanan
yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan
masyarakat. Berikut adalah beberapa teori tentang pelapisan sosial :
1.
Aristoteles
Mengatakan bahwa
di dalam tiap-tiap negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali,
mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya. Di sini
Aristoteles membagi masyarakat bedasarka dimensi ekonomi sehingga ada orang
yang kaya, menengah dan melarat.
2.
Prof. Dr. Selo Sumardjan
dan Soemardi SH.MA
Menyatakan “selama
di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat
pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit
yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.”
3.
Vilfredo Pareto
Sarjana
Italia, menyatakan bahwa ada dua kelas
yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non
Elite. Menurut dia pangkal dari perbedaan itu karena ada orang-orang yang
memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4.
Gaotano Mosoa
Sarjana
Italia, di dalam “The Ruling Class” menyatakan sebagai berikut : “di dalam
seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada
masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah
kelas yang pemerintah dan menikmati keuntungan-keuntungan yang dihasilkan oleh
kekuasaannya itu. Sebaliknya yang kedua, ialah kelas yang diperintah, jumlahnya
lebih banyak diarahkan dan diatur/diawasi oleh kelas yang pertama.”
5.
Karl Marx
Di dalam
penjelasannya secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan
istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada dua macam di dalam setiap
masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan
kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di
dalam proses produksi.
Dari apa yang diuraikan
di atas, dapat disimpulkan bahwa ukuran ataukriteria yang biasanya dipakai
untuk menggolong-golongkan anggota-anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan
sosial adalah sebagai berikut :
1)
Ukuran kekayaan
Barang siapa memiliki kekayaan
paling banyak maka ia akan termasuk lapisan paling atas sedangkan barang siapa
tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah.
2)
Ukuran kekuasaan
dan wewenang.
Seseotang yang memiliki
kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem
pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan.
3)
Ukuran kehormatan
Orang-orang yang disegani atau
dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial
masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional,
biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat,para
orang tua ataupun orang orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
4)
Ukuran ilmu
pengetahuan
Seseorang yang paling menguasai
ilmu pengetahuan akan menempati kapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial
masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu-ilmu pengetahuan ini biasanya
terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya
dokter,insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti
profesor.
Ukuran tersebut,
tidaklah bersifat limitatif (terbatas), tetapi masih ada ukuran-ukuran lainnya
yang dapat dipergunakan. Akan tetapi ukuran-ukuran di atas yang menonjol
sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria
pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh
anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.
2.
KESAMAAN DERAJAT
Seseorang sebagai
anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun
terhadap pemerintah dan negara. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan
dalam Undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. Di dalam
susunan negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu
dilindungi oleh Undang-undang dan menjadi hukum positif. Undang-undang tersebut
berlaku sama pada setiap orang tanpe terkecuali, artinya semua orang mempunyai
kesamaan derajat dan ini dijamin oleh undang-undang. Hak inilah yang banyak
dikenal dengan Hak Asasi Manusia. Mengenai persamaan hak ini selanjutnya
dicantumkan dalam Pernyataan Sedunia Tentang Hak-hak (Asasi) Manusia atau
Universal Declaration of Human Right (1948).
Sebagaimana kita
ketahui Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warganegara tanpa
terkecuali memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan ini
sebagai konsekuensi prinsip dari kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Kita
dapat lihat di dalam UUD 1945 terdapat empat pasal yang memuat tentang hak-hak
asasi, sebagai berikut :
1.
Pasal 27
Ayat(1) : Segala warga negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan wajib menjujung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ayat(2) : Tiap-tiap warga
negara berhak atas perkerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
udang-undang.
3.
Pasal 29
Ayat(2) : Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
4.
Pasal 31
Ayat(1) : Tiap-tiap warga
negara berhak mendapat pengajaran.
Ayat(2) : Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur
dengan undang-undang.
Sangat jelas pasal-pasal yang memuat tentang hak-hak asasi di dalam UUD 1945, namun di dalam pelaksanaan pasal-pasal tersebut tidaklah mudah. Contohnya pada Pasal 31 Ayat (1) "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran", sedangkan kita bisa lihat anak-anak kecil yang seharusnya belajar di sekolah untuk menuntun ilmu pada kenyataannya mereka harus berada di pinggiran jalan, terminal bus, pasar, dan sebagainya untuk mengemis, mengamen, memulung, dll untuk mendapatkan uang agar mereka bisa membantu orang tua mereka memenuhi kebutuhan hidup yang semakin tinggi. Ini semua bukan berarti karena pemerintah yang tidak ingin memenuhi hak mereka. Namun, sebenarnya pemerintah telah membantu mereka untuk mendapatkan hak tersebut dengan cara melaksanakan proses wajib belajar 9 tahun dan pemerintah juga telah membantu meringankan biaya pendidikan dengan diadakannya dana BOS tapi pada prakteknya usaha itu belum bisa membantu seluruhnya. Berikut ini adalah berita tentang wajib belajar 9 tahun :
Wajib Belajar 9 Tahun Ditarget 100 Persen pada 2012
JAKARTA, KOMPAS.com - Program wajib belajar 9 tahun belum sesuai harapan karena saat ini rata-rata lama belajar baru 7,9 tahun. Karena itu, pada tahun 2012, wajib belajar 9 tahun ditargetkan bisa mencapai 100 persen. Tahun ini pula, pemerintah mulai merintis wajib belajar 12 tahun.
”Akan dilakukan beberapa langkah agar target itu tercapai,” kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Kamis (5/1), di Jakarta.
Salah satu langkah yang ditepuh adalah memberikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk semua siswa SD-SMP di perkotaan dan pedesaan serta bantuan untuk siswa SMA/SMK.
Selain BOS, tahun ini pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk beasiswa sebesar Rp 5,4 triliun bagi 8,2 juta siswa dan mahasiswa miskin dari total anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 290 juta.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menambahkan, program wajib belajar berkorelasi kuat dengan pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru RI Sulistiyo mengatakan, anggaran fungsi pendidikan 20 persen dari APBN harus ditinjau ulang. Sebab, sebagian besar anggaran bukan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, melainkan untuk gaji dan tunjangan guru. (LUK)
Sumber :
http://edukasi.kompas.com/read/2012/01/06/0936443/Wajib.Belajar.9.Tahun.Ditarget.100.Persen.pada.2012
Sumber :
http://edukasi.kompas.com/read/2012/01/06/0936443/Wajib.Belajar.9.Tahun.Ditarget.100.Persen.pada.2012
Nah, jadi dengan demikian dapat kita lihat bahwa sebenarnya pemerintah telah berusaha agar semua warga negara mendapatkan haknya namun semua usaha itu membutuhkan proses dan waktu. Sebenarnya kita juga bisa membantu program pemerintah ini dengan cara membuat perpustakaan atau memberikan pengajaran seperti bimbingan belajar (secara gratis) kepada anak-anak yang kurang mampu, dan sebagainya.
3.
ELITE DAN MASSA
1)
ELITE
A.
PENGERTIAN
Dalam pengertian
yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati
kedudukan tinggi. Dalam arti yang lebih khusus berarti sekelompok orang yang
terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang
kekuasaan.
Para pemuka
pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan
memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
B.
FUNGSI ELITE DALAM
MEMEGANG STRATEGI
Golongan minoritas
yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa dan
menentukan dalamstudi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas
pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara
yang bernilai sosial.
Ada dua
kecenderungan yang digunakan untuk menentukan elite dalam masyarakat yaitu
menitikberatkan pada fungsi sosial dan petimbangan-pertimbangan yang bersifat
moral.
Dalam hal
ini kita dapat membedakan elite pemegang strategi secara garis besar sebagai
berikut :
a)
Elite politik
(elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan. Yang paling berkuasa biasanya
disebut elite segala elite)
b)
Elite ekonomi, militer,
diplomatik, dan cendikiawan, (mereka yang berkuasa atau mempunyai pengaruh
dalam bidang itu).
c)
Elite agama,
filsuf, pendidik, dan pemuka masyarakat
d)
Elite yang dapat
memberikan kebutuhan psikologis, seperti : artis, penulis, tokoh film,
olahragawan, tokoh hiburan, dan sebagainya.
Mugkin di
dalam suatu masyarakat biasanya tindak-tanduk elite merupakan contoh, dan sangat
mungkin seorang elite diharapkan dapat melakukan segala fungsi yang multi
dimensi walaupun kadang-kadang hal itu sulit dilaksanakan.
2)
MASSA
Massa diwakili
oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal seperti mereka yang
terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar
di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan
sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu
migrasi dalam arti luas.
Berikut ini
adalah ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
a.
Keanggotaannya berasal
dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai
posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau
kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa
misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang
pembunuhan melalui pers.
b.
Massa merupakan
kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang
anonim.
c.
Sedikit sekali
interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
Secara fisik mereka biasanya
terpisah satu sama lainnya serta anonim, tidak mempunyai kesempatan untuk
menggerombol seperti yang biasa dilakukan oleh crowd.
d.
Very loosely
organized, serta tidak bisa bertindak secara bulat atau sebagai suatu kesatuan
seperti halnya crowd.
Referensi :