PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam
tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua
ujung eksterm yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung eksterm itu
menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan
dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh
benda atau hasil yang sama. Kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan
menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terhadap proporsi
tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan menurut Plato diproyeksikan pada diri manusia
sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan
perasaannya dikendalikan oleh akal.
Lain lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan
pada pemerintahan. Menurut Socrates,
keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak
pemerintahan sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa proyeksikan pada
pemerintahan, sebab pemerintahan adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika
masyarakat.
Kong Hu Cu
berpendapat : Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai
ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah di yakini atau
disepakati.
Menurut pendapat umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah
pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menurut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan
kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang
menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak
hanya menuntut hak dan lupa menjalankan
kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka
sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang
lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut
hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
KEADILAN SOSIAL
Ingatkah anda akan dasar
negara kita ialah Pancasila tepatnya pada Sila kelima Pancasila, berbunyi :
“keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam dokumen lahirnya
Pancasila diusulkan oleh Bung Karno
adanya prinsip kesejahteraan sebaga salah satu dasar negara. Selanjutnya
prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip “tidak
ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka”. Dari usul dan penjelasan itu
nampak adanya pembauran pengertian kesejahteraan dan keadilan.
Bung Hatta dalam uraiannya menulis sebagai
berikut : “keadilan sosial adalah langkah
yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.”
Panitia ad-hoc majelis
permusyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan perumusan sebagai berikut :
“Sila keadilan sosial mengendung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia
akan mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, dan
kebudayaan”.
Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang penghayatan
dan pengalamanan pancasila (ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan ketentuan
sebagai berikut :
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia
menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam
kehidupan masyarakat Indonesia”.
Selanjutnya untuk
mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuk, yakni:
1.
Perbuatan luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras
5.
Sikap menghrgai hasil
karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan
bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam
berbagai langkah dan kegiatan, yaitu :
1.
Pemerataan kebutuhan
pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang, dan perumahaan
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3. Pemerataan pembagian pendapatan
4. Pemerataan kesempatan kerja
5. Pemerataan kesempatan berusaha
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi
generasi muda dan kaum wanita
7. Pemerataan penyebaran pembangunan diseluruh wilayah tanah air
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan
Keadilan dan
ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam
hidupnya manusia menghadapi keadilan/ ketidakadilan setiap hari. Oleh sebab itu
keadilan dan ketidakadilan, menimbulkan daya kreativitas manusia. contohnya
banyak hasil seni yang lahir dari imajinasi ketidakadlan, seperti drama, puisi,
novel, musik, dan lain-lain.
BERBAGAI MACAM KEADILAN
- Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Pendapat Plato bahwa
keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat
dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang
menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato
itu disebut keadilan moral. Sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
- Keadilan
Distribusi
Aristoteles berpendapat
bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara
sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
- Keadilan
Komutatif
Keadilan ini bertujuan
memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles
pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan
dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
- Kejujuran
Kejujuran atau jujur
artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang
dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu
adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih
hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu
dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus
sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau
kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung
dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat. Seseorang yang
tidak menepati niatnya berarti mendustai diri sendiri. Apabila niat telah
terlahir dalam kata-kata, padahal tidak
ditepati, maka kebohongannya disanksikan orang lain. Sikap jujur perlu
dipelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedangkan
keadilan menuntut kemuliaan abadi.
- Kecurangan
Kecurangan atau curang
identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik,
meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan dari jujur.
Curang atau kecurangan
artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau, orang itu
memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan
tanpa berusaha terlebih dahulu. Sudah tentu keuntungan itu diperoleh dengan
dengan tidak wajar.
Kecurangan menyebabkan
manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan
tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang
bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab
orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam
sekitarnya, ada empat aspek yaitu :
1. Aspek ekonomi
2. Aspek kebudayaan
3. Aspek peradaban
4. Aspek teknik
- Pemulihan
Nama Baik
Nama baik merupakan
tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang
menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi
teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak
ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat
hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik
atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan
tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang
dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Tingkah laku atau
perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kordat
manusia, yaitu:
a. Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral
b. Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk
mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada hakekatnya,
pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya : bahwa
apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan
akhlak.
- Pembalasan
Pembalasan ialah suatu
reaksi atas perbuatan orang lain, reaksi itu dapat berupa perbuatan yang
serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang
seimbang.
Pada dasarnya manusia
adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi
norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral,
lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah
perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia lain.
Oleh karena tiap manusia
tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia
berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajibannya
itu adalah pembalasan.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar