A.
Definisi Pengangguran
Definisi pengangguran secara teknis adalah semua orang dalam referensi
waktu tertentu, yaitu pada usia angkatan kerja yang tidak bekerja, baik dalam
arti mendapatkan upah atau bekerja mandiri, kemudian mencari pekerjaan, dalam
arti mempunyai kegiatan aktif dalam mencari kerja tersebut. Selain definisi di
atas masih banyak istilah arti definisi pengangguran diantaranya:
Definisi pengangguran menurut Sadono Sukimo
Pengangguran adalah suatu keadaan dimana seseorang yang tergolong dalam
angkatan kerja ingin mendapatkan pekerjaan tetapi belum dapat memperolehnya.
Definisi pengangguran menurut Payman J. Simanjuntak
Pengangguran adalah orang yang tidak bekerja berusia angkatan kerja yang
tidak bekerja sama sekali atau bekerja kurang dari dua hari selama seminggu
sebelum pencacahan dan berusaha memperoleh pekerjaan.
Definisi pengangguran berdasarkan istilah umum dari pusat
dan latihan tenaga kerja
Pengangguran adalah orang yang tidak mampu mendapatkan pekerjaan yang
menghasilkan uang meskipun dapat dan mampu melakukan kerja.
Definisi pengangguran menurut Menakertrans
Pengangguran adalah orang yang tidak bekerja, sedang mencari pekerjaan,
mempersiapkan suatu usaha baru, dan tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak
mungkin mendapatkan pekerjaan.
B.
Jenis dan Macam Pengangguran
B.1. Berdasarkan jam kerja
Berdasarkan jam kerja, pengangguran dikelompokkan menjadi
3 macam :
·
Pengangguran Terselubung (Disguised Unemployment) adalah
tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena suatu alasan tertentu.
·
Setengah Menganggur (Under Unemployment) adalah
tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak ada lapangan
pekerjaan, biasanya tenaga kerja setengah menganggur ini merupakan tenaga kerja
yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu.
·
Pengangguran Terbuka (Open Unemployment) adalah tenaga
kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan. Pengganguran jenis ini
cukup banyak karena memang belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha
secara maksimal.
B.2. Berdasarkan penyebab terjadinya
Berdasarkan penyebab
terjadinya, pengangguran dikelompokkan menjadi 7 macam :
·
Pengangguran
friksional (frictional
unemployment)
Pengangguran friksional adalah pengangguran
yang sifatnya sementara yang disebabkan adanya kendala waktu, informasi dan
kondisi geografis antara pelamar kerja dengan pembuka lamaran pekerna
penganggur yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan
yang ditentukan pembuka lapangan kerja. Semakin maju suatu perekonomian suatu
daerah akan meningkatkan kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki
kualitas yang lebih baik dari sebelumnya.
·
Pengangguran
konjungtural (cycle
unemployment)
Pengangguran konjungtoral adalah
pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan gelombang (naik-turunnya)
kehidupan perekonomian/siklus ekonomi.
·
Pengangguran
struktural (structural
unemployment)
Pengangguran struktural adalah
pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan struktur ekonomi dan corak ekonomi
dalam jangka panjang. Pengangguran struktural bisa diakibatkan oleh beberapa
kemungkinan, seperti :
a.
Akibat
permintaan berkurang
b.
Akibat
kemajuan dan penggunaan teknologi
c.
Akibat
kebijakan pemerintah
·
Pengangguran
musiman (seasonal
Unemployment)
Pengangguran musiman adalah keadaan
menganggur karena adanya fluktuasi kegiaan ekonomi jangka pendek yang
menyebabkan seseorang harus nganggur. Contohnya seperti petani yang
menanti musim tanam, pedagang durian
yang menanti musim durian.
·
Pengangguran
siklikal
Pengangguran siklikal adalah
pengangguran yang menganggur akibat imbas naik turun siklus ekonomi sehingga
permintaan tenaga kerja lebih rendah daripada penawaran kerja.
·
Pengangguran
teknologi
Pengangguran teknologi adalah
pengangguran yang terjadi akibat perubahan atau penggantian tenaga manusia
menjadi tenaga mesin-mesin.
·
Pengangguran
siklus
Pengangguran siklus adalah pengangguran
yang diakibatkan oleh menurunnya kegiatan perekonomian karena terjadi resesi.
Pengangguran siklus disebabkan oleh kurangnya permintaan masyarakat (aggrerate
demand).
C.
Dampak Pengangguran bagi Perekonomian
Untuk mengetahui damapak pengangguran terhadap
perekonomian kita perlu mengelompokkan pengaruh pengangguran terhadap dua aspek
ekonomi, yaitu :
C.1. Dampak Pengangguran Terhadap Perekonomian suatu
Negara
Tujuan akhir pembangunan
ekonomi suatu negara pada dasarnya adalah meningkatkan kemakmuran masyarakat
dan pertumbuhan ekonomi agar stabil dan dalam keadaan naik terus.
Jika tingkat
pengangguran di suatu negara relatif tinggi, hal tersebut akan menghambat
pencapaian tujuan pembangunan ekonomi yang telah dicita-citakan.
Hal ini terjadi karena
pengangguran berdampak negatif terhadap kegiatan perekonomian, seperti yang
dijelaskan dibawah ini:
·
Pengangguran bisa
menyebabkan masyarakat tidak dapat memaksimalkan tingkat kemakmuran yang
dicapainya. Hal ini terjadi karena pengangguran bisa menyebabkan pendapatan
nasional riil (nyata) yang dicapai masyarakat akan lebih rendah daripada
pendapatan pendapatan potensial (pendapatan yang seharusnya). Oleh karena itu,
kemakmuran yang dicapai oleh masyarakat pun akan lebih rendah.
· Pengangguran akan
menyebabkan pendapatan nasional yang berasal dari sektor pajak berkurang. Hal
ini terjadi karena pengangguran yang tinggi akan menyebabkan kegiatan
perekonomian menurun sehingga pendapatan masyarakat pun akan menurun. Dengan
demikian, pajak yang harus dibayar dari masyarakat pun akan menurun. Jika
penerimaan pajak menurun, dana untuk kegiatan ekonomi pemerintah juga akan
berkurang sehingga kegiatan pembangunan pun akan terus menurun.
· Pengangguran tidak
menggalangkan pertumbuhan ekonomi. Adanya pengangguran akan menyebabkan daya
beli masyarakat akan berkurang sehingga permintaan terhadap barang-barang hasil
produksi akan berkurang. Keadaan demikian tidak merangsang kalangan Investor
(pengusaha) untuk melakukan perluasan atau pendirian industri baru. Dengan
demikian tingkat investasi menuru sehingga pertumbuhan ekonomi pun tidak akan
terpacu.
C.2. Dampak Pengangguran Terhadap
Individu yang
Mengalaminya dan Masyarakat
Berikut ini merupakan
dampak negatif pengangguran terhadap individu yang mengalaminya dan terhadap
masyarakat pada umumnya:
·
Pengangguran dapat
menghilangkan mata pencaharian
·
Pengangguran dapat
menghilangkan ketrampilan
·
Pengangguran akan
menimbulkan ketidakstabilan sosial politik.
D.
Upaya untuk Mengatasi Pengangguran
Adanya bermacam-macam pengangguran membutuh-kan
cara-cara mengatasinya yang disesuaikan dengan jenis pengangguran yang terjadi,
yaitu sebagai berikut.
D.1. Cara Mengatasi Pengangguran
Strultural
Untuk mengatasi pengangguran jenis ini,
cara yang digunakan adalah :
· Peningkatan
mobilitas modal dan tenaga kerja.
· Segera memindahkan kelebihan tenaga kerja dari
tempat dan sector yang kelebihan ke tempat dan sektor ekonomi yang kekurangan.
· Mengadakan pelatihan tenaga kerja untuk mengisi
formasi kesempatan (lowongan) kerja yang kosong, dan
· Segera mendirikan industri padat karya di wilayah
yang mengalami pengangguran.
D.2. Cara Mengatasi Pengangguran
Friksional
Untuk mengatasi pengangguran secara umum
antara lain dapat digunakan cara-cara sebagai berikut.
·
Perluasan kesempatan kerja dengan cara mendirikan
industri-industri baru, terutama yang bersifat padat karya.
·
Menggalakkan pengembangan sektor informal, seperti home
industry.
·
Menggalakkan program transmigrasi untuk menyerap tenaga
kerja di sektoragraris dan
sektor formal lainnya.
·
Pembukaan proyek-proyek umum oleh pemerintah, seperti
pembangunanjembatan, jalan raya, PLTU, PLTA, dan lain-lain
sehingga bisa menyerap tenaga kerja secara langsung maupun untuk merangsang
investasi baru dari kalangan swasta.
D.3. Cara Mengatasi Pengangguran
Musiman
Jenis pengangguran ini bisa diatasi
dengan cara sebagai berikut.
·
Pemberian informasi yang cepat jika ada lowongan kerja di
sektor lain, dan
·
Melakukan pelatihan di bidang keterampilan lain untuk
memanfaatkan waktu ketika menunggu musim tertentu.
D.4. Cara Mengatasi Pengangguran
Siklus
Untuk mengatasi pengangguran jenis ini
antara lain dapat digunakan cara-cara sebagai berikut.
·
Mengarahkan permintaan masyarakat terhadap barang dan
jasa, dan
·
Meningkatkan daya beli masyarakat.
E.
Masalah Pengangguran di Indonesia
Pengangguran adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang
mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang
yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan.
Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja tidak
sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang mampu menyerapnya. Pengangguran
seringkali menjadi masalah dalam perekonomian
karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat
akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan
masalah-masalah sosial lainnya.
Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah
pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen.
Ketiadaan pendapatan menyebabkan pengangguran harus mengurangi pengeluaran
konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan.
Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang
buruk terhadap pengangguran dan keluargannya.
Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan
politik, keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan
ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita
suatu negara.
Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, dikenal istilah
“pengangguran terselubung” dimana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan
dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh banyak orang.
Masalah ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah mencapai kondisi
yang cukup memperhatinkan ditandai dengan jumlah pengangguran dan setengah
pengangguran yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata.
Sebaliknya pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan
pemborosan-pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga
dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan
sosial dan kriminal, dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.
Pembangunan bangsa Indonesia kedepan sangat tergantung pada kualitas sumber
daya manusia Indonesia yang sehat fisik dan mental serta mempunyai ketrampilan
dan keahlian kerja, sehinga mampu membangun keluarga yang bersangkutan untuk
mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang tetapdan layak, sehingga mampu
memenuhi kebutuhan hidup, kesehatan dan pendidikan anggota keluarganya.
Dalam pembanguna Nasional, kebijakan ekonomi makro yang bertumpu pada
sinkronisasi kebijakan fiskal dan moneter harus mengarah pada penciptaan dan
perluasan kesempatan kerja. Untuk menumbuh kembangkan usaha mikro dan usaha
kecil yang mandiri perlu keberpihakan kebijakan terutama akses, pendamping,
pendanaan usaha kecil dan tingkat suku bunga kecil yang mendukung.
Kebijakan Pemerintah Pusat dengan kebijakan
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus merupakan satu
kesatuan yang saling mendukung untuk penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.
Gerakan Nasional Penanggulangan Pengangguran (GNPP), mengingat 70 persen
penganggur didominasi oleh kaum muda, maka diperlukan penanganan khusus secara
terpadu program aksi penciptaan dan perluasan kesempatan kerja khusus bagi kaum
muda oleh semua pihak.
Berdasarkan kondisi diatas perlu dilakukan Gerakan Nasional Penanggulangan
Pengangguran (GNPP) dengan mengerahkan semua unsur-unsur dan potensi di tingkat
nasional dan daerah untuk menyusun kebijakan dan strategi serta melaksanakan
program penanggulangan pengangguran. Salah satu tolak ukur kebijakan nasional dan
regional haruslah keberhasilan dalam perluasan kesempatan kerja atau penurunan
pengangguran dan setengah pengangguran.
Gerakan tersebut dicanangkan dalam satu Deklarasi GNPP yang diadakan di
Jakarta 29 Juni 2004. Lima orang tokoh dari pemerintahan provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, perwakilan pengusaha, perwakilan perguruan tinggi,
menandatangani deklarasi tersebut, mereka adalah Gubernur Riau H.M. Rusli
Zainal; Walikota Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung H.
Zulkarnaen Karim; Palgunadi; T. Setyawan,ABAC; pengusaha; DR. J.P. Sitanggang,
UPN Veteran Jakarta; Bambang Ismawan, Bina Swadaya, LSM; mereka adalah sebagian
kecil dari para tokoh yang memandang masalah ketenagakerjaan di Indonesia harus
segera ditanggulangi oleh segenap komponen bangsa.
Menurut para deklarator tersebut, bahwa GNPP ini dimaksudkan untuk membangun
kepekaan dan kepedulian seluruh aparatur dari pusat ke daerah, serta masyarakat
seluruhnya untuk berupaya mengatasi pengangguran. Dalamdeklarasi itu
ditegaskan, bahwa untuk itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, sebaiknya segera dibentuk Badan Koordinasi Perluasan
Kesempatan Kerja.
Kesadaran dan dukungan sebagaimana diwujudkan dalam kesepakatan GNPP
tersebut, menunjukkan suatu kepedulian dari segenap komponen bangsa terhadap
masalah ketenagaankerja, utamanya upaya penanggulangan pengangguran. Menyadari
bahwa upaya penciptaan kesempatan kerja itu bukan semata fungsi dan tanggung
jawab Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, akan tetapi merupakan tanggung
jawab kita semua, pihak pemerintahan baik pusat maupun daerah, dunia usaha,
maupun dunia pendidikan. Oleh karena itu, dalam penyusunan kebijakan dan
program masing-masing pihak, baik pemerintah maupun swasta harus dikaitkan
dengan penciptaan kesempatan kerja yang seluas-luasnya.
Sementara itu dalam Raker dengan Komisi VII DPR-RI 11 Februari 2004 yang
lalu, Menakertrans Jacob Nuwa Wea dalam penjelasannya juga berkesempatan
memaparkan konsepsi penanggulangan pengangguran di Indonesia, meliputi keadaan
pengangguran dan setengah pengangguran; keadaan angkatan kerja; dan keadaan
kesempatan kerja; serta sasaran yang akan dicapai. Dalam konteks ini kiranya
paparan tersebut masih relevan untuk diinformasikan.
Dalam salah satu bagian paparannya Menteri menyebutkan, bahwa pembukaan UUD
1945 mengamanatkan: “... untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa...”. Selanjutnya
secara lebih konkrit pada Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa : “tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan
pada Pasal 28 D Ayat (2) menyatakan bahwa : “Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil danlayak dalam hubungan
kerja”. Hal ini berarti, bahwa secara konstitusional, pemerintah berkewajiban
untuk menyediakan pekerjaan dalam jumlah yang cukup, produktif dan remuneratif.
Kedua Pasal UUD 1945 iniperlu menjadi perhatian bahwa upaya-upaya penanganan
pengangguran yang telah dilaksanakan selama ini masih belum memenuhi harapan,
serta mendorong segera dapat dirumuskan Konsepsi Penanggulangan Pengangguran.
Selanjutnya Menakertrans menyatakan, Depnakertrans dengan mengikut sertakan
pihak-pihak terkait sedang menyusun konsepsi penanggulangan pengangguran. Dalam
proses penyusunan ini telah dilakukan beberapa kali pembahasan di lingkungan
Depnakertrans sendiri, dengan Tripartit secara terbatas (Apindo dan beberapa
Serikat Pekerja); dan juga pembahasan dengan beberapa Departemen dan Bappenas.
“Memperhatikan kompleksnya permasalahan pengangguran, disadari bahwa penyusenan
konsepsi tersebut masih perlu didiskusikan dan dikembangkan lebih lanjut dengan
berbagai pihak yang lebihluas, antara lain sangat dibutuhkan masukan dan dukungan
sepenuhnya dari Anggota DPR-RI yang terhormat khususnya Komisi VII; masih
memerlukan waktu dan dukungan biaya sehingga pada akhirnya dapat dirumuskan
suatu Konsepsi Penanggulangan Pengangguran di Indonesia yang didukung oleh
seluruh komponen masyarakat”, tutur Menteri Jacob Nuwa Wea.
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai
pertumbuhan ekonomi 6 persen, yang berlangsung selama enam bulan sejak triwulan
IV tahun 2004 hingga triwulan I tahun 2005, sebagai pertumbuhan tidak berkualitas
karena tak mampu menekan pengangguran yang malah naik 10,3 persen.
Pertumbuhan ekonomi itu dinilai semu karena kesejahteraan masyarakat tidak
semakin membaik. Hal itu tercermin dari munculnya kasus busung lapar di
beberapa lokasi.
Direktur Utama Indef M Fadhil hasan mengungkapkan hal tersebut saat
mempublikasikan Kajian Tengah Tahun 2005 di Jakarta, Rabu (3/8). “Ini merupakan
anomalia dalam perekonomian Indonesia,” ungkap Fadhil menjelaskan.
Menurut dia, pertumbuhan semua itu terjadi karena kontribusi penggerak
ekonomi pada periode tersebut lebih disebabkan oleh berlangsungnya penurunan
impor sehingga ekspor bersihIndonesia seolah-olah membaik. Pada triwulan I 2005
nilai impor menurun sebesar 0,49 persen dibandingkan dengan impor triwulan IV
tahun 2004.
“Selain itu, pertumbuhan ini tidak terjadi pada sektor yang menyerap tenaga
kerja dan jumlah besar, seperti pertanian, industri manufaktur, dan sektor
bangunan. Indeks Tendensi Bisnis menurun ke level pesimistis dari 113,5 di
triwulan IV 2004 menjadi 98,93 pada triwulan I 2005,”kata Fadhil.
Sementara itu, Laporan Pemerintah tentang pelaksanaan APBN Semester I 2005
memperkirakan defisit APBN-P 2005 membengkak menjadi atu persen terhadap produk
domestik bruto (PDB) atau Rp 26,2 triliun. Itu berarti Rp 5,85 triliun lebih
tinggi dari target APBN-P 2005 sebesar Rp 20,33 triliun atau 0,8 persen
terhadap PDB.
Defisit itu terjadi karena selisih antara realisasi
keuangan pemerintah Semester I dan pemikiran Semester II 2005. Pemerintah
memperkirakan pendapatan negara dan hibah akanmencapai Rp 516,03 triliun atau
lima persen lebih tinggi dari target APBN-P 205 senilai Rp 491,59 triliun.
Sementara belanja negara diperkirakan Rp 542,2 triliun atau 5,9 persen di atas
target yang ditetapkan APBN-P 2005.
Referensi :
http://ml.scribd.com/doc/15891512/Makalah-Masalah-Pengangguran-Ekonomi
http://ml.scribd.com/doc/24670191/Makalah-Pengangguran
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengangguran
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/pengangguran-di-indonesia-2/
http://www.scribd.com/doc/36577052/Masalah-Pengangguran-Di-Indonesia