Rabu, 13 Juni 2012

PANCASILA ALAT MEMPERSATU BANGSA INDONESIA



Beberapa Pengertian Pancasila
Dasar Negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, kemudian diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Kedudukan dan fungsi Pancasila jika dikaji secara ilmiah memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara dan sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya, terdapat berbagai macam terminologi yang harus kita deskripsikan secara obyektif. Oleh karena itu untuk memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian Pancasila meliputi :
1.      Pengertian Pancasila secara Etimologis
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dari India, dalam bahasa Sansekerta kata Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu :
Panca artinya lima
Syila artinya batu sendi, alas, dasar
Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik/senonoh
Secara etimologis kata Pancasila berasal dari istilah Pancasyila yang memiliki arti secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur.
2.      Pengertian Pancasila secara Historis
Sidang BPUPKI pertama membahas tentang dasar Negara yang akan diterapkan. Dalam siding tersebut mencul tiga pembicara yaitu M. Yamin, Soepomo, Ir. Soekarno yang mengusulkan nama dasar Negara Indonesia disebut Pancasila. Secara historis proses perumusan Pancasila adalah
a.       Mr. Muhammad Yamin
Pada siding BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, M. Yamin berpidato mengusulkan lima asas dasar Negara sebagai berikut:
1.      Peri Kebangsaan
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Peri Ketuhanan
4.      Peri Kerakyatan
5.      Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato beliau menyampaikan usul secara tertulis mengenai rancangan UUD RI yang didalamnya tercantum rumusan lima dasar asas dasar Negara sebagai berikut :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kebangsaan persatuan Indonesia
3.      Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

b.      Mr. Soepomo
Pada siding BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 Soepomo mengusulkan lima dasar Negara sebagai berikut:
1.      Persatuan
2.      Kekeluargaan
3.      Keseimbangan lahir dan batin
4.      Musyawarah
5.      Keadilan rakyat

c.       Ir. Soekarno
Pada siding BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan dasar Negara yang disebut dengan nama Pancasila secara lisan/tanpa teks sebagai berikut :
1.      Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2.      Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
3.      Mufakat atau Demokrasi
4.      Kesejahteraan Sosial
5.      Ketuhanan yang berkebudayaan
Selanjutnya beliau mengusulkan kelima sila dapat diperas menjadi Tri Sila yaitu Sosio Nasional (Nasionalisme dan Internasionalisme), Sosio Demokrasi, (Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat), Ketuhanan Yang Maha Esa. Adapun Tri Sila masih diperas lagi menjadi Eka Sila yang intinya adalah “gotong royong”.

d.      Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan sidang oleh 9 anggota BPUPKI (Panitia Sembilan) yang menghasilkan “Piagam Jakarta” dan di dalamnya termuat Pancasila dengan rumusan sebagai berikut :
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan sya’riat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Pesatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

3.      Pengertian Pancasila secara Terminologis
Dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Ketuhanan yang adil dan beradab.
3.      Persatuan Indonesia.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat keijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila sebagaimana tercancum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa Indonesia mempertahankan proklamasi dan eksistensinya, terdapat pula rumusan-rumusan Pancasila sebagai berikut :
a.       Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember – 17 Agustus 1950)
b.      Dalam UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
c.       Dalam kalangan masyarakat luas
Dalam berbagai macam rumusan Pancasila, yang sah dan benar adalah rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan Ketetapan MPRS No.XX?MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No.III/MPR/2000.

Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa Indonesia
Sila ketiga Pancasila, yakni Sila Persatuan Indonesia. Artinya, bahwa Pancasila sangat menekankan dan menjujung tinggi persatuan bangsa. Hal ini berarti, bahwa pancasila juga menjadi alat pemersatu bangsa. Disebutnya sila Persatuan Indonesia sekaligus juga menunjukkan, bahwa bangsa Indonesia memiliki pebedaan-perbedaan. Perbedaan itu berupa bahasa (daerah), suku bangsa, budaya, golongan kepentingan, politik bahkan juga agama. Artinya, bahwa para pemimpin bangsa, terutama mereka yang terlibat dalam penyusunan dasar Negara, sangat mengerti dan sekaligus juga sangat menghormati perbedaan yang ada di dalam masyarakat Indonesia. Mereka juga menyadari bahwa perbedaan sangat potensial menimbulkan perpecahan bangsa, dan oleh sebab itu mereka juga menyadari pentingnya persatuan bagi bangsa Indonesia. Pencantuman sila persatuan bagi bangsa Indonesia selain menyadari pentingnya persatuan bagi kelangsungan hidup bangsa, juga menunjukkan adanya pemahaman bahwa perbedaan itu suatu realita yang tidak mungkin dihilangkan oleh manusia. Perbedaan sesungguhnya adalah suatu hikmah yang harus di syukuri, dan bukan Sesuatu yang harus diingkari. Apalagi harus dihilangkan dari muka bumi ini.
Perbedaan tidak hanya ada di Indonesia menlainkan perbedaan juga berada di Negara manapun dan untuk menyikapi realita ini, jalan keluarnya adalah menjujung tinggi kepentingan nasional dan bukan kepentingan yang lebih kecil, lebih rendah, ataupun yang lebih sempit. Dengan kesadaran seperti ini, maka terlihat jelas bahwa persatuan bangsa sesungguhnya adalah nilai luhur yang seharusnya dijunjung tinggi oleh semua umat manusia karena pada hakekatnya, perpecahan atau pertikaian justru akan menghancurkan umat manusia itu sendiri.
Bhineka Tunggal Ika memang sanggat tepat untuk direnungkan kembali esensi dan kebenaran yang terkandung di dalamnya. Karena pada hakekatnya semua bangsa, semua manusia memrlukan persatuan dan kerjasama di antara umat manusia. Kerjasama butuh persatuan, dan persatuan butuh perdamaian. Oleh sebab itu perpecahan sebagai lawan dari persatuan mutlak perlu dihindari dan disingkirkan dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, mengingat kebenaran dan kebutuhan yang dihadapi oleh seluruh umat manusia.

Referensi :