Beberapa Pengertian Pancasila
Dasar
Negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD
1945 dan secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, kemudian
diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersama-sama dengan
batang tubuh UUD 1945.
Kedudukan
dan fungsi Pancasila jika dikaji secara ilmiah memiliki pengertian yang luas,
baik dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara
dan sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya, terdapat
berbagai macam terminologi yang harus kita deskripsikan secara obyektif. Oleh karena
itu untuk memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya
maupun peristilahannya maka pengertian Pancasila meliputi :
1. Pengertian
Pancasila secara Etimologis
Pancasila berasal dari
bahasa Sansekerta dari India, dalam bahasa Sansekerta kata Pancasila memiliki
dua macam arti secara leksikal, yaitu :
Panca
artinya lima
Syila
artinya batu sendi, alas, dasar
Syiila
artinya peraturan tingkah laku yang baik/senonoh
Secara
etimologis kata Pancasila berasal dari istilah Pancasyila yang memiliki arti
secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur.
2. Pengertian
Pancasila secara Historis
Sidang
BPUPKI pertama membahas tentang dasar Negara yang akan diterapkan. Dalam siding
tersebut mencul tiga pembicara yaitu M. Yamin, Soepomo, Ir. Soekarno yang
mengusulkan nama dasar Negara Indonesia disebut Pancasila. Secara historis proses
perumusan Pancasila adalah
a. Mr.
Muhammad Yamin
Pada siding BPUPKI
tanggal 29 Mei 1945, M. Yamin berpidato mengusulkan lima asas dasar Negara sebagai
berikut:
1. Peri
Kebangsaan
2. Peri
Kemanusiaan
3. Peri
Ketuhanan
4. Peri
Kerakyatan
5. Kesejahteraan
Rakyat
Setelah
berpidato beliau menyampaikan usul secara tertulis mengenai rancangan UUD RI
yang didalamnya tercantum rumusan lima dasar asas dasar Negara sebagai berikut
:
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kebangsaan
persatuan Indonesia
3. Rasa
kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Mr.
Soepomo
Pada siding BPUPKI
tanggal 31 Mei 1945 Soepomo mengusulkan lima dasar Negara sebagai berikut:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan
lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan
rakyat
c. Ir.
Soekarno
Pada siding BPUPKI
tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan dasar Negara yang disebut dengan
nama Pancasila secara lisan/tanpa teks sebagai berikut :
1. Nasionalisme
atau Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme
atau Peri Kemanusiaan
3. Mufakat
atau Demokrasi
4. Kesejahteraan
Sosial
5. Ketuhanan
yang berkebudayaan
Selanjutnya
beliau mengusulkan kelima sila dapat diperas menjadi Tri Sila yaitu Sosio
Nasional (Nasionalisme dan Internasionalisme), Sosio Demokrasi, (Demokrasi
dengan Kesejahteraan Rakyat), Ketuhanan Yang Maha Esa. Adapun Tri Sila masih
diperas lagi menjadi Eka Sila yang intinya adalah “gotong royong”.
d. Piagam
Jakarta
Pada tanggal 22 Juni
1945 diadakan sidang oleh 9 anggota BPUPKI (Panitia Sembilan) yang menghasilkan
“Piagam Jakarta” dan di dalamnya termuat Pancasila dengan rumusan sebagai
berikut :
1. Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan sya’riat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Pesatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3. Pengertian
Pancasila secara Terminologis
Dalam
Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI tercantum
rumusan Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa.
2. Ketuhanan
yang adil dan beradab.
3. Persatuan
Indonesia.
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat keijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan
Pancasila sebagaimana tercancum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara
konstitusional sah dan benar sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Namun dalam
sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa Indonesia mempertahankan
proklamasi dan eksistensinya, terdapat pula rumusan-rumusan Pancasila sebagai
berikut :
a. Dalam
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember – 17 Agustus 1950)
b. Dalam
UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
c. Dalam
kalangan masyarakat luas
Dalam
berbagai macam rumusan Pancasila, yang sah dan benar adalah rumusan Pancasila
yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan Ketetapan MPRS
No.XX?MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No.III/MPR/2000.
Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa
Indonesia
Sila
ketiga Pancasila, yakni Sila Persatuan Indonesia. Artinya, bahwa Pancasila
sangat menekankan dan menjujung tinggi persatuan bangsa. Hal ini berarti, bahwa
pancasila juga menjadi alat pemersatu bangsa. Disebutnya sila Persatuan
Indonesia sekaligus juga menunjukkan, bahwa bangsa Indonesia memiliki
pebedaan-perbedaan. Perbedaan itu berupa bahasa (daerah), suku bangsa, budaya,
golongan kepentingan, politik bahkan juga agama. Artinya, bahwa para pemimpin
bangsa, terutama mereka yang terlibat dalam penyusunan dasar Negara, sangat
mengerti dan sekaligus juga sangat menghormati perbedaan yang ada di dalam
masyarakat Indonesia. Mereka juga menyadari bahwa perbedaan sangat potensial
menimbulkan perpecahan bangsa, dan oleh sebab itu mereka juga menyadari
pentingnya persatuan bagi bangsa Indonesia. Pencantuman sila persatuan bagi
bangsa Indonesia selain menyadari pentingnya persatuan bagi kelangsungan hidup
bangsa, juga menunjukkan adanya pemahaman bahwa perbedaan itu suatu realita
yang tidak mungkin dihilangkan oleh manusia. Perbedaan sesungguhnya adalah
suatu hikmah yang harus di syukuri, dan bukan Sesuatu yang harus diingkari. Apalagi
harus dihilangkan dari muka bumi ini.
Perbedaan
tidak hanya ada di Indonesia menlainkan perbedaan juga berada di Negara manapun
dan untuk menyikapi realita ini, jalan keluarnya adalah menjujung tinggi
kepentingan nasional dan bukan kepentingan yang lebih kecil, lebih rendah,
ataupun yang lebih sempit. Dengan kesadaran seperti ini, maka terlihat jelas
bahwa persatuan bangsa sesungguhnya adalah nilai luhur yang seharusnya
dijunjung tinggi oleh semua umat manusia karena pada hakekatnya, perpecahan
atau pertikaian justru akan menghancurkan umat manusia itu sendiri.
Bhineka
Tunggal Ika memang sanggat tepat untuk direnungkan kembali esensi dan kebenaran
yang terkandung di dalamnya. Karena pada hakekatnya semua bangsa, semua manusia
memrlukan persatuan dan kerjasama di antara umat manusia. Kerjasama butuh
persatuan, dan persatuan butuh perdamaian. Oleh sebab itu perpecahan sebagai
lawan dari persatuan mutlak perlu dihindari dan disingkirkan dari kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, mengingat kebenaran dan kebutuhan yang
dihadapi oleh seluruh umat manusia.
Referensi :